TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap DS alias Mr. Cakil, 18 tahun, tersangka peretas situs Bawaslu RI. "Benar tentang penangkapan itu," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juli 2018. DS ditangkap pada 30 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur.
DS ditangkap karena diduga membobol atau menerobos situs httpinforapat.bawaslu.go.id dengan sengaja. "Motifnya iseng, ingin mencoba firewall atau sistem keamanan dari website httpinforapat.bawaslu.go.id," ujar Setyo.
Baca:
Bawaslu Tak Akan Merujuk PKPU soal Caleg Eks Napi Korupsi
Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pilkada
Situs yang dibobol DS, kata Setyo, tak hanya satu. Ada situs lainnya seperti situs Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, situs Yayasan Al Muslim, dan situs belanja online dalam dan luar negeri.
Polisi menyita satu buah ponsel merk LG Magna berwarna hitam dengan logo Mozilla firefox dan nomor imei, 2 memory card micro SD 16 gigabyte merk v-gen seri a35080874, 3 simcard tri nomor 0896 4640 2554 dan SIM card Tri warna putih dengan nomor 0895 6356 10991.
Baca:
Pilkada Serentak 2018, Bawaslu Temukan Politik Uang
Debat Pilkada Sumatera Selatan, Bawaslu: Jangan Main ...
"Kami juga menyita akun facebook dan email.” Akun email yang disita adalah alamat Dendisaimam5@gmail.com yang terhubung dengan akun fb muhammad acil (elin) www.facebook.com/dendisaimam.dendisaimam1. Juga satu keping cakram padat berisi eksport akun email dendisaimam55@gmail.com, dan akun facebook Muhammad Acil dendisaimam5@gmail.com yang terhubung dengan akun email dendisaimam 5@gmail.com.
Disangka meretas situs Bawaslu, DS dipersalahkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 50 jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.